Kepala MIN 3 Kota Padang Hadiri Penandatangan MoU Kemenag dengan Kejaksaan Negeri Padang

 

Padang (Humas) -- Kepala MIN 3 Kota Padang M. Yusuf hadiri penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Kemenag Kota Padang dengan Kejaksaan Negeri  Padang.

Agenda penandatanganan MoU dilaksanakan pada hari Kamis 10 Oktober 2024 bertempat di Kantor Kejari Padang Jalan Gajah Mada Gunung Pangilun.

Nota Kesepakatan berkaitan dengan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya bidang perdata dan tata usaha negara. Dari MoU itu diharapkan terjadi pemahaman bersama antar lembaga pemerintah terkait dengan kesadaran terhadap hukum dan upaya mencegah penyalahgunaan wewenang.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Dr. Aliansyah, SH, M.H pada kesempatan tersebut menyampaikan “Kejari Padang sudah melakukan 7 MoU dengan lembaga formal maupun non formal pada kurun waktu 4 bulan. Tujuan MoU itu adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat. Selain itu pencegahan ini mempunyai tujuan untuk menyelamatkan para pejabat dan keluarganya agar terhindar dari pelanggaran hukum”,  ujarnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang H. Edy Oktafiandi mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Kejari Kota Padang yang telah menerima dan menyambut Kemenag sebagai mitra untuk kerjasama. Semoga dengan adanya kerjasama ini, ASN Kemenag tidak salah interpretasi maupun asumsi terhadap permasalahan-permasalahan hukum.   

Sementara itu Kepala MIN 3 Kota Padang M. Yusuf sangat mengapresiasi kegiatan tersebut "MoU ini merupakan langkah yang baik untuk memberikan jaminan hukum kepada ASN Kementerian Agama Kota Padang. Dengan terlaksananya MoU diharapkan mampu meningkatkan sinergitas antar lembaga demi terwujudnya kelancaran penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik serta dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi kita semua sebagai abdi negara,”  pungkasnya. ( SE )

Belum ada Komentar untuk "Kepala MIN 3 Kota Padang Hadiri Penandatangan MoU Kemenag dengan Kejaksaan Negeri Padang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel